Bupati Parimo Terima Kepala Balai Monitor Frekuensi Radio Kelas II Palu. Kepala Balai Monitor Frekuensi Radio Kelas II Palu Hermanto S,Sos M,Kom bersama rombongan silaturrahmi ke Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, bertempat di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati, Rabu (25/1/2023).
Hermanto mengatakan, tujuan bertemu Bupati Parigi Moutong untuk silaturahmi sekaligus menyampaikan berbagai regulasi pada Radio khususnya, pada penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Radio.
Menurut dia, beberapa bulan kedepan balai monitor akan melakukan penertiban Radio secara nasional terkait dengan Radio siaran termasuk Radio yang ada di Kabupaten Parigi Moutong juga akan ditertibkan sembari menunggu Perda Radio terbit.
Menanggapi hal itu, Samsurizal memerintahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Parimo untuk segera mengambil langkah tepat dan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Parigi Moutong.
Kemudian, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Parigi Moutong dan Kepala Bagian Hukum dan Perundang undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong serta DPRD setempat untuk diajukan kembali Perda tersebut untuk di bahas.
Sekaitan penertiban Radio oleh pihak Balai untuk off sementara, dan Samsurizal mempersilahkan untuk tertibkan jika itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Silahkan tegakan aturan jika memang harus dilakukan penertiban Radio,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong, Enang S,Sos mengatakan, dalam rangka mendukung beberapa event yang dilaksanakan di daerah itu salah satunya Festival durian dan butuh publikasi lewat Radio,
Dengan begitu, pihaknya akan bermohon untuk ketiga kalinya supaya diberikan izin perpanjangan siar sementara ke Kementerian Komunikasi dan Informati RI sambil menunggu terbitnya Perda.
Sebab, pada event sebelumnya, yakni Hari Ikan Nasional atau Harkanas, event Tehknologi Tepat Guna (TTG), event Equator RUN 10 K dan beberapa event lainnya, dimana Kementerian Kominfo telah menyetujui izin siar sementara dalam menghadapi event tersebut.