“Jika masih terjadi lagi permasalahan sengketa tanah, camat, kades, dan lurah bertanggung jawab terhadap masalah ini,” ujar Badrun.
Dengan begitu, BPN Parigi Moutong diminta agar lebih teliti terkait hal ini. Kemudian, pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan harus terus mendampingi setiap kegiatan yang dilakukan oleh BPN jika turun lapangan.
“Saya harap dari 278 desa dan 5 kelurahan, Desa Paranggi menjadi Desa percontohan bagi desa desa lainnya yang ada di Kabupaten Parimo,” ujarnya. (Prokopim Setda Parimo/asw Palu Ekspres)