Antisipasi Sengeketa Lahan di Parimo, Ratusan Patok Batas Lahan Dipasang Warga

  • Whatsapp
Wabup Parimo Badrun Nggai. Foto: ProkimSetda Parimo

Ratusan patok sebagai penanda batas lahan dipasang warga di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kegiatan tersebut adalah rangkaian Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau Gemapatas untuk satu juta patok yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Sementara di Parimo, kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Parimo Badrun Nggai tersebut dilaksanakan di Kecamatan Ampibabo dan dipusatkan di Desa Paranggi.

Baca juga : BPN Parigi Moutong Serahkan 75 Sertifikat di Desa Tada Selatan

Adapun jumlah patok yang dipasang pada kegiatan untuk mengakselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL itu, di Desa Paranggi sebanyak 300 patok, Desa Ogolugus 253 patok, Desa Lemo 150 patok, Desa Lemo Tengah 125 patok, dan Desa Lemo Utara 100 patok.

Antisipasi Sengeketa Lahan di Parimo – Wabup Badrun menandatangani berita acara pada Gemapatas yang dipusatkan di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Parimo, Jumat (3/2/2023).

Wakil Bupati Parimo Badrun Nggai mengatakan, pemerintah meyambut baik dan berkomitmen menyukseskan program gerakan bersama pemasangan tanda batas yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ini tentunya berguna untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan sengketa tanah di Parigi Moutong. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pihak terkait untuk turut menyukseskan dan memanfaatkan program tersebut dengan baik.

“Saya harap semua camat, kepala desa dan lurah menyampaikan program ini kepada masyarakatnya biar tidak ada lagi sengketa- sengketa bidang tanah di tengah masyarakat,” kata Wabup Badrun saat menyampaikan sambutannya pada Gemapatas yang dipusatkan di Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Parimo, Jumat (3/2/2023).

Menurutnya,  ketika patok atau tanda batas sudah dipasang, hal itu sudah menjadi dasar ukuran untuk disertifikatkan dan tidak ada lagi masyarakat mempermasalahkan bidang tanah tersebut.

Wabup juga mengimbau kepada pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, sebelum melakukan pemasangan tanda batas bidang tanah, sebaiknya melayangkan surat edaran. Tujuannya, sebagai pemberitahuan atas kesepakatan lama untuk diperbaharui kembali dengan mengacu pada patok yang telah digalakan oleh Menteri ATR/BPN.

Ia menekankan, pemerintah kecamatan,desa dan kelurahan harus berkomitmen serta melaporkan kepada pemerintah daerah jika semua pemasangan patok batas ini selesai untuk antisipasi sengeketa lahan di Parimo.

Pos terkait