Ini Tiga Sasaran Reformasi Birokrasi Sulteng

  • Whatsapp

PALU, PE – Pelaksanaan reformasi birokrasi Provinsi Sulawesi Tengah pada periode 2016-2021 ditujukan untuk mencapai tiga sasaran, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN; terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Dari ketiga sasaran tersebut, didukung dengan penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, sebagai aparatur sipil negara yang memiliki mind set dan culture set, semakin dituntut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, maka sumber daya manusia aparatur sipil negara memiliki kompetensi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), yang pada dasarnya untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Demikian penegasan Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi, Dra. Derry B. Djanggola, M.Si pada acara workshop/bimtek analisis jabatan dan evaluasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di salah satu hotel Palu, Selasa, 14 Maret 2017.

Pemerintahan yang baik kata Derry, bukanlah sesuatu yang mudah diwujudkan, dibutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik untuk melaksanakan penataan manajemen sumberdaya manusia aparatur dan kompetensi jabatan, dalam rangka mencapai reformasi birokrasi pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah lanjutnya, masih mempunyai tugas untuk menjabarkan setiap nomenklatur jabatan dalam kotak struktur perangkat daerah ke dalam analisa jabatan dan evaluasi jabatan.

“Pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan sangat penting, dan merupakan langkah yang strategis untuk mengetahui pentingnya suatu kotak jabatan, dan seberapa besar beban kerja setiap kotak jabatan itu dari setiap satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Menurut Derry, pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan, pada hakekatnya diharapkan agar terpenuhinya tuntutan kebutuhan untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi, serta profesionalisme sumber daya aparatur yang memadai pada setiap satuan kerja perangkat daerah tersebut.

Pos terkait