PT Vale Indonesia Raih Pajak Award Kanwil DJP Sulselbarta

  • Whatsapp
PT Vale Indonesia Raih Pajak Award Kanwil DJP Sulselbarta
Vice President Director PT Vale Indonesia, Adriansyah Chaniago menerima penghargaan dari Kanwil DJP Sulselbartra pada gelaran Gala Dinner with Tax Payer di Hotel Claro Makassar, Rabu (8/2/2023) malam. Foto: Humas Media PT vale

PT Vale Indonesia meraih penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulselbartra untuk kategori wajib pajak badan dengan kontribusi PPN dan PPh tertinggi sepanjang 2022.

Penghargaan terhadap PT Vale Indonesia sebagai apresiasi pemerintah atas kontribusinya untuk penerimaan negara melalui pajak.

“Terima kasih untuk apresiasi dari Dirjen Pajak dan para stakeholder yang membantu PT Vale memenuhi tata laksana dan kepatuhan dalam bidang pajak. Jadi, untuk malam ini memang yang dihitung kontribusi kami di Sulsel, ada juga di level nasional dan itu jauh lebih besar,” kata Vice President Director PT Vale Indonesia, Adriansyah Chaniago, usai menerima penghargaan dari Kanwil DJP Sulselbartra pada gelaran Gala Dinner with Tax Payer di Hotel Claro Makassar, Rabu (8/2/2023) malam.

Total 24 perusahaan lingkup tiga provinsi di wilayah DJP Sulselbartra (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara) yang menerima penghargaan tersebut.

Baca juga : Berkunjung ke PT Vale di Morowali, Panja Komisi VII : Tak Ada Perusda Kelola Tambang

Selama dua tahun terakhir rentang 2021-2022, PT Vale menyetor pajak daerah yang disetorkan sebesar  US$50 juta atau setara Rp700 miliar, dengan asumsi kurs rupiah berkisar Rp14 ribu. Jika diakumulasikan sejak 2011-2022, kontribusi pajak daerah yang dari perseroan mencapai  US$235 juta atau setara Rp3,29 triliun.

“Angka tersebut termasuk retribusi air water levy, yang nilainya pada 2021-2022 mencapai US$18 juta atau sekitar Rp278 miliar,” ujarnya.

Adapun untuk royalti dari PT Vale yang telah dibayarkan dalam dua tahun terakhir mencapai US$54 juta atau setara Rp756 miliar. Trennya pun mengalami lonjakan signifikan. Rinciannya masing-masing US$19 juta atau Rp266 miliar pada 2021 dan RpUS$35 juta atau Rp490 miliar pada 2022.

Secara keseluruhan, Adriansyah menyebut PT Vale telah membayar pajak-pajak pusat rentang 2011-2022 mencapai US$740 juta atau Rp10,36 triliun. Tentunya itu sudah ada bagian yang dibagi-hasilkan ke provinsi maupun kabupaten sumber, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adriansyah menuturkan, kepatuhan dan besarnya sumbangsih PT Vale dalam penerimaan negara merupakan bagian dari tata laksana dan komitmen perseroan dalam menjalankan bisnis. “Salah satu nilai Vale adalah act with integrity. Nilai inilah yang kami cerminkan ke dalam komitmen governance atau tata laksana,” ungkapnya.

Pos terkait