Bawaslu Sulteng melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif sebagai upaya memaksimalkan pelaksanaan pengawasan pada tahapan Pemilu serentak tahun 2024, Senin (13/2/2023), di Best Western Plus Coco.
Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang mengangkat tema koordinasi lintas stakeholder tersebut dilaksanakan khusus membahas terhadap pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada tapal batas di wilayah perbatasan.
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan yang kami kemas dalam bentuk kegiatan pengawasan partisipatif,” kata Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun saat membawakan sambutannya.
Baca juga : Gubernur Rusdy Mastura Komitmen Akomodir Tiga Permohonan Bawaslu Sulteng
“Pengawasan partisipatif ini adalah pengawasan yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dalam rangka menyukseskan penyelenggaran Pemilu 2024,” tambahnya.
Nasrun mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk duduk bersama guna membahas terkait potensi kerawanan data pemilih.
“Inilah maksud dan tujuan kami mengundang bapak/ibu yaitu untuk kita duduk bersama dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, sebab kami yakin bapak/ibu punya potensi untuk meminimalisir kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu kedepan, khususnya terkait dengan daftar pemilih tetap yang berada di wilayah perbatasan,” ujar Nasrun.
Baca juga : Bawaslu Sulteng Identifikasi 264 Wilayah Potensi Lokasi Khusus, KPU Diminta Cermati
Lebih lanjut Nasrun menjelaskan, polemik wilayah perbatasan khususnya antara wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso pada setiap penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya ada di wilayah Poso dan Sigi, khususnya di Lore Utara dan Palolo. Belum lagi antara Sigi dan Palu.
“Apalagi ditambah dengan daerah pasca bencana 2018 silam, tentu ada pergerakan orang masuk dan keluar atau ada orang yang beraktivitas di Palu tapi tinggal bermukim di Sigi,” ujar Nasrun.
Kegiatan pengawasan Pemilu partisipatif tersebut harapannya dapat menguraikan persoalan-persoalan untuk mendapatkan kesepahaman serta solusi bersama antara penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah terkait data pemilih yang ada di daerah tapal batas wilayah perbatasan. Khususnya antara wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso, serta wilayah perbatasan Kota Palu dan Kabupaten Sigi.