Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Rasyidi Bakry melaksanakan supervisi dan monitoring di wilayah Kabupaten Banggai Laut (Balut) selama dua hari di tiga desa dan satu kelurahan pada tiga kecamatan di Kabupaten Banggai Laut, Jumat (17/02/2023).
Kegiatan tersebut untuk memastikan pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual dokumen dukungan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI atau Verfak dukungan bakal calon (Bacalon) anggota DPD RI Dapil Sulteng dan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit Data Pemilih) berjalan sesuai amanat undang-undang.
Anggota Bawaslu Sulteng, Rasyidi di hari pertama, Kamis (16/02/2023), memantau proses verifikasi faktual dokumen dukungan Bacalon anggota DPD RI Dapil Sulteng di Desa Lambako, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
Baca juga : Awasi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Ajak Peran Aktif Pemantau Pemilu dan Media
Saat verifikasi, Anggota Bawaslu Sulteng bersama-sama Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut, Syarif S. Ambu, ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Laut, panitia pemungutan kecamatan Banggai dan Panwaslu Kecamatan Banggai, PPS dan PKD Desa Lambako.
Adapun pada Desa Lambako terdapat 74 orang Sampel serta yang telah didatangi oleh PPS yakni 60 orang. Rinciannya, 47 orang menyatakan mendukung dan 13 orang menyatakan tidak mendukung Bacalon anggota DPD.
Salah satu hal yang menarik pada pengawasan Verfak Bacalon anggota DPD di Desa Lambako, ditemukan masyarakat yang tercatat pada form pernyataan dukungan Bacalon anggota DPD Dapil Sulteng, atasnama Farhat Abbas, telah meninggal dunia sebelum masa pengumpulan dukungan pencalonan DPD Dapil Sulteng. Atas peristiwa tersebut, diduga terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu berupa pencatutan dan pemalsuan dokumen dukungan pencalonan DPD sebagaimana diatur pada Pasal 519 dan 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain itu ditemukan masyarakat yang menyatakan dukungan kepada Bacalon anggota DPD Dapil Sulteng yang bekerja sebagai kepala dusun atau aparat desa yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain melaksanakan pengawasan Verfak dokumen dukungan Bacalon anggota DPD, di Desa Lamboko juga dilaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit Data Pemilih) pada TPS 01 dan TPS 02 Desa Lambako. Pengawasan dilaksanakan untuk memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit Data Pemilih sesuai prosedur meliputi mencocokkan data pemilih pada KTP dan/atau KK dengan formular model A-Data Pemilih. Kemudian jika sesuai, Pantarlih mengisi alat kerja pantarlih dan sticker coklit kemudian ditempel pada rumah pemilih tersebut.