MA Tolak Kasasi, Petani Kakak Beradik di Morut Kooperatif Serahkan Diri ke Kejari

  • Whatsapp
MA Tolak Kasasi, Petani Kakak Beradik di Morut Kooperatif Serahkan Diri ke Kejari
Kakak beradik petani Morut mendatangi Cabang Kejari Morowali, Jumat (3/3/2023), untuk menjalani eksekusi usai putusan penolakan MA. Foto: FRAS Sulteng

Petani kakak beradik, Gusman (44) dan Sudirman (41) yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara,  secara kooperatif menyerahkan diri kepada kepala cabang Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale. Selanjutnya, keduanya menjalani pidana kurungan badan di Lapas Pemasyarakatan kelas III B Kolonodale, Jumat (3/3/2023).

Keluarga beserta teman-teman seperjuangan bersolidaritas mengantar Gusman dan Sudirman mengantar ke Lapas kelas III B Kolonodale.

Noval A. Saputra dari FRAS Sulteng mengatakan, hakim MA tolak kasasi petani Morowali Utara (Morut) yang merupakan kakak beradik, Gusman dan Sudirman. Penolakan tersebut menunjukkan bahwa putusan tersebut tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sehingga, mencederai asas keadilan terhadap petani yang selama ini memperjuangkan hak atas tanahnya yang merupakan peninggalan orang tua mereka.

Padahal menurut Noval,  PT. ANA sejak 2006 hingga saat ini tidak mengantongi HGU, bahwa PT ANA menunjukkan cara investasi yang tidak sehat dan melakukan pelanggaran HAM terhadap petani.

“Perihal tersebut jika kita saksikan secara seksama dalam setiap pertimbangan hakim dan tuntutan jaksa, kesemuanya memisahkan relasi antara hak penguasaan dan pemilikan tanah dengan tanaman sawit, PT.ANA sejak 2006 lebih kurang 16 tahun melakukan pemanenan sama sekali tidak memberikan hak petani sebagai pemilik tanah,” kata Noval.

Rusli sebagai saudara kandung Gusman dan Sudirman mengatakan, pihak keluarga merasa kecewa terhadap  putusan hukum yang masih jauh dari rasa keadilan menyusul putusan MA tolak kasasi keduanya. Apalagi ini bukan murni tindak pidana pencurian, karena rindangnya pohon sawit milik PT ANA itu, berdiri di atas lahan peninggalan orang tua mereka.

Penasehat Hukum Yansen Kundimang, SH, MH mengatakan, pihaknya bersama keluarga Gusman dan Sudirman datang langsung ke Kantor Kejaksaan, agar proses hukumnya berjalan lancar.

“Dan tentunya pihak aparat penegak hukum tidak perlu tenaga ektra dalam melakukan eksekusi,” ujarnya. (bid/paluekspres)

Pos terkait