Terdakwa Penembak Erfaldi Divonis Bebas, Warga Parimo Demo

  • Whatsapp
Terdakwa Penembak Erfaldi Divonis Bebas, Warga Parimo Demo
ALARM Sulteng saat berorasi di depan Pengadilan Negeri Parigi. Foto - Aswadin/Palu Ekspres

Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Sulawesi Tengah menggelar unjukrasa. Aksi ini digelar buntuk dari terdakwa Bripka Hendra penembak Erfaldi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Parigi beberapa waktu lalu.

Pantauan media ini, aksi digelar di tiga titik. Pertama di depan Mapolres Parimo, Kejaksaan Parigi, dan berakhir di halaman Kantor Pengadilan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (7/3/2023).

Koordinator lapangan atau Korlap Aliansi Rakyat Menggugat Sulteng, Moh. Rifal Tajwid menegaskan, pihaknya menolak vonis bebas yang diberikan hakim PN Parigi terhadap Bripka Hendra, terdakwa penembak Erfaldi salah satu massa aksi tolak tambang di Desa Khtulistiwa pada Februari 2022.

Baca juga : Berkas Perkara Tersangka Penembakan Erfaldi Belum Lengkap

“Karena menurut kami, putusan itu tidak adil. Ketidakadilan itulah kami sampaikan hari ini,” ujar Rifal.

Selain itu, pihaknya juga menuntut agar persoalan Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI yang menjadi bagian dari keresahan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong selama ini, supaya dapat dituntaskan oleh pihak terkait.

“Ini juga sudah disampaikan saat kami orasi di tiga titik. Memang fokus utama kami untuk mengawal kasus Erfaldi sampai tuntas,” tegasnya.

Sekaitan dengan vonis bebas oknum Polisi terdakwa penembak Erfaldi, menurut Rifal, pihaknya akan menyurat ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) dan Komisi Yudisial, agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim yang memvonis bebas terdakwa.

Baca juga : Soal Kasus Penembakan Erfaldi, Kajari Parimo Harap Penyidik Segera Penuhi Petunjuk Jaksa

Padahal kata dia, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa 10 tahun penjara. Namun akhirnya hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa yang menurutnya, tidak masuk akal.

“Setelah ini kami akan merumuskan dulu hal ini bersama teman-teman di provinsi, seperti apa nanti model pelaporannya dan pendukung lainnya. Sehingga, ini bisa sampai ke meja Komisi Yudisial dan Menkopolhukam,” jelasnya.

Dia menegaskan, ALARM Sulteng akan mengawal rencana Jaksa melakukan Kasasi terkait putusan bebas oleh hakim PN tersebut.

Pos terkait