“Jadi kesepakatan teman-teman tadi saat audensi dengan pihak Kejaksaan dan itu wajib kami kawal bersama,” katanya.
Menurutnya, Kejaksaan juga meminta kepada ALARM agar terus mengawal Kasasi yang akan diajukan tersebut. Selain itu kata dia, sejak hakim PN Parigi memberikan vonis bebas kepada Bripka Hendra terdakwa penembak Erfaldi, pihak Kejaksaan Parigi belum menerima salinan putusan.
“Nah, ini menimbulkan pertanyaan besar dari kami, ada apa sebenarnya,” ujarnya. (asw/paluekspres)