Peri Cokroaminoto Daftar Calon Senator Dapil Sulteng

  • Whatsapp
Peri Cokroaminoto mendaftar calon senator yang diterima oleh Sahran Raden dan Samsul Y Gafur, Sabtu (6/5/2023). Foto: Abidin

Peri Cokroaminoto Dewantoro mendatangi KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendaftarkan diri sebagai Calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (6/5/2023). Peri Cokroaminoto merupakan pendaftar ke empat calon anggota DPD Dapil Sulteng sejak dibuka pendaftaran pada 1 Mei 2023.

Didampingi puluhan pendukungnya dengan berkendaraan roda dua dan roda empat, Peri Cokroaminoto tiba di kantor KPU Provinsi Sulteng sebelum pukul 14.00 Wita. Selanjutnya, Peri bersama LO nya mengurus dokumen administrasi untuk proses pendaftaran penetapancalon anggota DPD RI Dapil Sulteng.

Ketua KPU Provinsi Sulteng Dr. Nisbah bersama tiga komisioner KPU Sulteng hadir pada proses pendaftaran Peri Cokroaminoto untuk penetapan  calon anggota DPD pada Pemilu legislatif 2024. Yaitu, Dr. Sahran Raden, Syamsul Y Gafur dan Naharudin. Sementara dari Bawaslu Provinsi Sulteng dihadiri langsung Komisioner Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry bersama beberapa jajaran staf sekretariat Bawaslu Sulteng.

Peri Cokroaminoto pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Komisioner KPU Sulteng beserta jajaran sekeratariat KPU Provinsi Sulteng yang terus memberi advice kepada dirinya selaku calon anggota DPD RI Dapil Sulteng.  Sehingga, proses pendaftaran untuk penetapan calon anggota DPD RI Dapil Sulteng bisa ia tuntaskan.

“Terima kasih kepada seluruh komisioner KPU Sulteng beserta jajaran staf sekretariat KPU Sulteng yang terus memberi support dan meluangkan waktu untuk selalu menjawab setiap ada kendala yang saya hadapi dalam proses kelengkapan berkas, terutama kepada bagian teknis sekretariat KPU Sulteng yang mendampingi kami dalam grup whatsApp,” ujar adik kandung Alamsyah Prawirabhakti Palenga.

Ketua KPU Provinsi Sulteng Dr. Nisbah menjelaskan, seluruh pelayanan yang diberikan oleh komisioner KPU Sulteng beserta jajaran staf sekretariat KPU Sulteng merupakan hasil bisa. KPU dalam hal ini wajib memberikan pelayanan yang maksimal kepada setiap calon anggota DPD.

“Seluruh pelayanan yang diberikan merupakan kewajiban bagi KPU dan menjadi hak bagi calon untuk mendapatkan pelayanan, sehingga tak ada yang istimewa dalam hal ini,” ujar Nisbah didampingi tiga komisioner, Dr Sahran Raden, Syamsul Y Gafur, dan Naharudin.  (bid/paluekspres)

Pos terkait