Polisi Tetapkan Sopir Bus Masuk Jurang di Jalur Kebun Kopi Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono. (Foto: Aswadin/PaluEkspres.com)
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono. (Foto: Aswadin/PaluEkspres.com)

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Sopir Bus Rappan Marannu yang terlibat dalam kasus lakalantas di jalur kebun kopi tepatnya di kilometer 4 Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong sebagai tersangka.

Ini diungkapkan Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono di Parigi, Rabu (10/5/2023).

“Sopir bus Rappan Marannu dengan Nomor Polisi, DP 7604 KA ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Kilometer 4 Desa Toboli Barat pada Rabu, 3 Mei 2023.” ungkap Yudy.

Menurut Yudy, Sopir bernama Pariu Sirupang ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Parimo.

Kata dia, Pariu Sirupang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah lalai mengemudikan bus yang ditumpangi puluhan santri dan pengajar asal Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, Jawa Timur. 

Sehingga, menyebabkan bus masuk ke jurang di Kilometer 4 Desa Toboli Barat, yang mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia. 

Sementara puluhan penumpang lainnya mengalami luka ringan, luka berat hingga patah tulang katanya, masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi.

Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pariu Sirupang, sopir bus masuk jurang itu telah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 9 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WITA. 

“Saat ini sopir bus Rappan Marannu tersebut, telah ditahan di Makopolres Parimo untuk 20 hari ke depan.” ungkapnya.

Sekaitan hal ini, pihaknya mengimbau para pengendara, baik motor maupun mobil agar berhati-hati ketika melintas di jalur kebun kopi. Sebab, banyak titik rawan di jalur itu yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Dia menambahkan, dalam penyelidikan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 21 orang saksi. Dan satu orang saksi lainya merupakan mekanik. (asw)

Pos terkait