Pembunuh Manda Sembunyi di Kandang Ayam saat Ditangkap

  • Whatsapp

Untuk sementara pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3, UU nomor 23 tahun 2004, tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Pelaku kami sangkakan dengan pasal 44 ayat 3, UU nomor 23 tahun 2004, yaitu tentang KDRT. Ini untuk sementara kami sangkakan untuk KDRT,” imbuhnya.

Selain itu, terkait dengan dugaan pelaku sebagai pecandu narkoba, AKBP Chrit mengaku, pihaknya sedang mendalami hal tersebut, dan telah mendapatkan pengakuan awal dari pelaku. Termasuk motif pelaku, sejauh ini masih didalami.

Bacaan Lainnya

“Kami masih dalami, tapi sudah ada pengakuan juga, bahwa dia pernah menggunakan narkoba. Untuk sementara, karena ini masalah suami istri, dan diawali dengan pertengkaran, maka kami sangkakan dulu dengan KDRT,” jelasnya lagi.

Dalam keterangannya, Polres Palu juga menggelar sejumlah barang bukti. Di antaranya selendang warna hijau, yang digunakan pelaku untuk mencekik korban, foto-foto kondisi korban, serta gembok yang digunakan untuk menutup pintu.

Sedangkan barang bukti lainnya, yakni uang sejumlah Rp300 ribu, sedang disimpan oleh pihak Polres Palu, dan sepeda motor masih berada di Kabupaten Poso.

(mg01/kia/mdi/Palu Ekspres)

Pos terkait