“Terkait case PT BAP, tidak masuk dalam kategori yang diatur, sehingga dianggap berjalan normal,” urainya.
Sementara itu, Muhammad Nursalam selaku penasehat hukum mantan Direktur Utama Bank Sulteng, Abdul Rahmat Haris, yang menjadi terdakwa dalam perkara ini menegaskan, kliennya tidak melanggar standar operasional kerja perbankan, khususnya dalam realisasi pelaksanaan kerjsama antara Bank Sulteng dan PT BAP.
“Standar operasional bank berjalan baik dalam pelaksanaan kerjasama antara Bank Sulteng dan PT BAP. Seperti dilakukannya analisa terkait potensi dan keuntungan kerjasama tersebut oleh bagian terkait di Bank Sulteng,” pungkas Muhammad Nursalam, Rabu (6/9/2023). ***