Makassar, PaluEksprers.com — Ketidakhadiran Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar dalam menyambut kedatangannya Wakil Presiden (Wapres) RI KH. Ma’ruf Amin pada kunjungan kerja (kunker) di Makassar, Senin (9/10) kemarin menjadi sorotan berbagai kalangan.
Salah satu rangkaian acara kunjungan kerja (kunker) Wapres Ma’ruf yang tidak dihadiri Pj Gubernur adalah peletakan batu pertama atau ground breaking Masjid Hj. Nurhadi dan AAS Internasional.
Di acara tersebut, seluruh Forkopimda Sulsel, mulai dari Pangdam Hasanuddin, Kapolda Sulsel, Ketua DPRD Sulsel serta Walikota Makassar serta Bupati hadir, kecuali Pj Gubernur Sulsel Bahtiar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal ini menimbulkan pertanyaan banyak masyarakat, karena seharusnya untuk acara kenegaraan yang dihadiri Presiden atau Wakil Presiden, seorang Pj Gubernur secara protokoler kenegaraan seharusnya hadir.
Bahkah, dalam kesempatan tersebut, Wapres Ma’ruf melontarkan pertanyaan, mengapa Pj Gubernur Sulsel tidak hadir.
“Mana Pj Gubernur, apa sudah aktif ya?”? tanya Wapres.
Seorang di belakang Wapres kemudian menjawab bila Pj Gubernur sedang ada tugas di daerah.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi II DPR Hugua menegaskan, tidak boleh seorang Pj Gubernur absen dalam sebuah kunjungan kerja yang diikuti Wapres. Sebab Gubernur merupakan Wakil Pemerintah Pusat di daerah, sudah sepatutnya ikut mendampingi Wapres melakukan kunker di daerah yang dikunjunginya.
“Semestinya wajib hadir. Tapi saya tidak tahu ada yang urgent sehingga berhalangan hadir”, kata Hugua, Rabu (11/10)
Dia menambahkan hanya kejadian di luar kendali yang bisa menyebabkan seorang kepala daerah tidak dapat ikut mendampingi Wapres di daerahnya. Kejadian di luar kendali itu misalnya sakit, berada di pulau terpencil atau sedang kunker ke luar negeri. Di luar hal tersebut, maka gubernur wajib hadir.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD Filef Wamafma menyayangkan tidak hadirnya Pj Gubernur Sulsel mendampingi kunker Wapres di Makassar.
“Kepala daerah itu kan wakil pemerintah pusat di daerah, apalagi Pj itu secara struktural diangkat berdasarkan Keppres. Dia wajib menghargai dan menghormati sistem birokrasi pemerintahan”, ujar Filef.