Satu Desa di Sulteng Masuk Desa Antikorupsi Terbaik

  • Whatsapp
Plh Inspektur Inspektorat Provinsi Sulteng, Salim. Foto: Humas Pemprov

Palu, PaluEkspres.com – Desa Kota Raya Selatan yang terletak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk dalam kategori Desa Antikorupsi Terbaik nasional. Prestasi yang diraih oleh Desa Kota Raya Selatan itu setelah Tim Gabungan yang terdiri dari  KPK, Itjen Kemendagri, Itjen Kemendes, Itjen Kemenkeu, Inspektur Provinsi Sulteng, Inspektur Kabupaten Parimo memberi penilaian 95,5 atau  istimewa.

“Hal ini merupakan hal yang sangat baik bagi Provinsi Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Parigi Moutong yang dapat menjadi studi banding bagi desa-desa untuk  mencontoh atau meniru b publik, Administrasi Keuangan, serta Pelayanan berbasis digital merupakan indikator yang membuat desa ini menjadi salah satu desa terbaik anti korupsi,” kata Plh. Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Salim, Jumat (20/10/2023).

Salim mengatakan, tiga desa di Sulawesi Tengah yang masuk nominasi Desa Antikorupsi di antaranya, Desa Kota Raya Selatan dari Kabupaten Parigi Moutong, Desa Kalukubula dari Kabupaten Sigi.

“Satu satu desa lagi dari Kabupaten Donggala,” kata Salim tanpa menyebut datil nama desanya.

Setelah dilakukan evaluasi oleh Tim Gabungan, desa yang memenuhi syarat salah satunya adalah Desa Kota Raya Selatan.

Untuk itu, Salim berharap agar Desa Kota Raya Selatan yang telah ditunjuk menjadi Desa Antikorupsi terbaik dapat bertanggungjawab atas predikat yang telah diraih dan desa anti korupsi ini dapat menularkan kepada desa-desa lain saat melakukan studi banding.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kabupaten Parigi Moutong khususnya Desa Kota Raya Selatan yang berhasil menjadi Desa Antikorupsi terbaik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat telah melaksanakan observasi di 22 Provinsi se- Indonesia dalam rangka pembentukan percontohan Desa Antikorupsi tahun 2023.

Desa Antikorupsi merupakan sebuah program pencegahan korupsi pada pemerintahan desa melalui 5 indikator  yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.

Salim mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama merencanakan Desa Antikorupsi sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menanggulangi korupsi di daerah. (bid/paluekspres)

Pos terkait