Palu, PaluEkspres.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap 31 kasus narkoba kurun sebulan setelah institusi ini terbentuk.
“Satgas P3GN Polda Sulteng dibentuk sejak tanggal 21 September 2023. Dan selama sebulan setelah terbentuk telah mengungkap 32 kasus narkoba di provinsi ini,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dalam keterangan resminya kepada media di Palu, Jumat (20/10/2023).
Menurutnya, dari 32 kasus yang diungkap, Satgas P3GN telah mengamankan 37 tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2.028,34 gram atau 2 kilogram lebih, serta 2.964 butir obat berbahaya.
Masih kata Djoko, Satgas P3GN di Polda Sulteng dipimpin Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko selaku Kasatgasda, dibantu 5 Subsatgasda meliputi Subsatgasda Preemtif dipimpin Dirintelkam, Subsatgasda Preventif Dirbinmas, Subsatgasda Rehabilitasi dan Kesehatan Kabiddokkes, Subsatgasda Gakkum Dirresnarkoba dan Subsatgasda Humas Kabid Humas.
Satgas P3GN ini dibentuk mulai dari tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri. Tujuan pembentukannya adalah untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahguna narkoba, melakukan rehabilitasi pecandu, pencegahan penyelundupan narkoba dan amplifikasi keberhasilan pengungkapan narkoba.
Selain itu kata Djoko, satgas juga akan meningkatkan kordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait untuk melakukan edukasi dan pembentukan kampung-kampung tangguh narkoba.
“Kepada masyarakat Sulawesi Tengah diimbau untuk membantu tugas-tugas Satgas P3GN Polda Sulteng, karena narkoba musuh bersama dan jangan sampai saudara atau keluarga kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” imbuh Djoko.
“Laporkan bila mendengar atau mengetahui adanya Narkoba disekitar anda melalui headline nomor 0853 9929 9011,” tambahnya. (bid/paluekspres)