Pembacaan Vonis 11 Terdakwa Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo Ditunda

  • Whatsapp
Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong mengangkut para terdakwa untuk di sidang. (Foto - Aswadin/Palu Ekspres).

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Sidang putusan 11 terdakwa asusila anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), ditunda tahun depan.

Padahal, sidang pembacaan vonis 11 terdakwa tersebut, dijadwalkan pada 21 Desember 2023. Namun, majelis majelis menunda hingga tanggal 4 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Alasan penundaan, karena memang saksi dalam perkara ini banyak. Sehingga membutuhkan waktu untuk mengoreksi,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis (21/12/2023) sore.

Kata dia, tujuannya, setelah putusan atas 11 terdakwa dibacakan majelis hakim dalam persidangan, paling lambat 1×24 jam, berkasnya sudah bisa dimutasi.

Karena, Mahkama Agung mensyaratkan untuk tertib administrasi. Selain itu, agar memberikan kepastian kepada para pihak, baik penuntut umum mewakili korban maupun terdakwa dan kuasa hukum mereka.

“Jadi, seandainya ada yang melakukan upaya hukum, sudah siap. Tidak ada lagi alasan menunggu, kita harus segera memberikan kepastian,” jelasnya.

Dengan begitu, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 terdakwa dua minggu ke depan tepatnya tanggal 4 Januari 2023.

Lebih lanjut dia mengatakan, ntuk kepentingan sidang, Pengadilan Negeri Parigi juga telah menambah masa tahanan terhadap 11 terdakwa.

“Tiga terdakwa pertama sudah kami perpanjang masa tahanannya. Begitu pula dengan delapan terdakwa lainnya,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut 11 terdakwa dengan hukuman 14-10 tahun penahanan, dan ganti rugi atau restitusi yang totalnya mencapai Rp 45 juta lebih.

Di antaranya, ARH alias pak guru dituntut 14 tahun penjara, AR alias R dituntut 12 tahun penjara, MT alias E dituntut 10 tahun penjara, dan AKHB alias A dituntut 11 tahun penjara.

Kemudian, AS dituntut 11 tahun dan AAP alias A ditutut 11 tahun penjara, dan K alias D Alias PM dituntut 11 tahun penjara, AM alias A dituntut 11 tahun penjara.

FN alias F dituntut 11 tahun, HR alias E alias pak kades dituntut 13 tahun. Sementara IPDA MKS alias oknum Brimob dituntut 13 tahun penjara. (asw/paluekspres)

Pos terkait