Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Sebanyak 12 Narapidana (Napi) yang beragama kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong mendapatkan remisi khusus hari raya natal tahun 2023.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas III Parigi Didik Niryanto mengatakan, syarat untuk mendapatkan remisi natal adalah, mereka yang dinilai berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di Lapas tersebut.
“Pemberian remisi akan dilaksanakan pada 25 Desember ini dengan jumlah 12 orang. Jadi pemberian remisi bervariasi, yakni lima orang mendapat remisi satu bulan, satu orang satu bulan 15 hari, dan enam orang 15 hari,” jelas Didik Niryanto di Parigi, Jumat (22/12/2023).
Menurut Didik, pengurangan masa tahanan atau remisi merupakan pemberian dari negara bagi para Napi yang berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Jadi, syaratnya untuk mendapatkan remisi adalah Napi yang tidak pernah melanggar tata tertib didalam Lapas, kemudian bersikap koperatif terhadap pegawai Lapas,” ujar Didik.
Misalnya, dalam setahun mereka para Napi tidak masuk dalam register F, atau pelanggaran tata tertib. Usulan remisi tersebut kata dia, sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Kemudian, Napi yang diusulkan untuk dapat remisi natal, adalah mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan.” ujarnya.
Dengan mengurangi masa tahanan tersebut, pihaknya berharap agar para Napi lebih aktif dalam pembinaan di Lapas.
“Karena disini mereka tidak hanya menjalani hukuman semata, tetapi dibina untuk menjadi manusia yang lebih baik ditengah masyarakat,” ujarnya. (asw/paluekspres)