Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kerahkan sebanyak 300 warga di daerah itu untuk melaksanakan sortir dan lipat surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gudang Logistik KPU Parigi Moutong, di Desa Baliara Kecamatan Parigi Barat, Rabu (3/1/2024).
Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot mengatakan, proses penyortiran dan lipat surat suara dimulai hari ini 3 Januari 2024 dilaksanakan di gudang logistik KPU di Desa Baliara.
“Sebetulnya kegiatan ini dilaksanakan di dua tempat. Namun, ruang kelas di SLB masih digunakan untuk kegiatan lain, maka kegiatan sortir dan lipat surat suara kami laksanakan di satu lokasi, yakni di gudang logistik KPU di Desa Baliara,” jelas Dirwan.
Sehingga, jadwal kegiatan penyortiran dan lipat surat suara di ruang kelas SLB diundur, dan akan dilaksanakan besok Kamis 4 Januari 2024.
“Untuk jenis surat suara yang dilipat hari ini adalah DPD RI, kemudian besok baru surat suara DPRD,” ungkapnya.
Menurut Dirwan, 300 warga yang melakukan proses penyeortiran dan lipat surat suara itu, dibagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok A, dan Kelompok B. Dalam satu kelompok sebanyak 150 orang.
Proses penyortiran dan lipat surat suara penting dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan tidak layak pakai.
“Jadi, dalam satu jenis surat suara yang dilipat bisa memakan waktu sampai tiga hari, dan kami targetkan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024, 18 hari selesai,” ujarnya.
Untuk surat suara yang rusak dan tidak layak pakai, pihaknya mengaku belum ada ditemukan. Sebab, proses penyortiran dan pelipatan baru saja dilaksanakan.
“Proses penyortiran dan pelipatan ini kan baru dimulai, nanti setelah waktu istirahat siang, baru kami akan lihat perkembanganya seperti apa,” kata dia.
Sehingga kata dia, apabila ditemukan adanya surat suara yang rusak dalam proses sortir dan lipat, maka akan dipisahkan.
“Jadi berapa surat suara yang rusak itu, kami klaim untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak perusahaan yang mencetak surat suara tersebut.” ujarnya. (asw/paluekspres)