Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga orang terdakwa asusila di Pengadilan Negeri Parigi, Selasa (9/1/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARH alias Pak Guru 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, saat membacakan amar putusan.
Menurut majelis hakim, berdasarkan putusan, bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, pihaknya memerintahkan kepada terdakwa ARH alias Pak Guru untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban senilai Rp9.127.602.
Sedangkan, AR alias R, dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara serta denda senilai RP100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara, dan diperintahkan membayar ganti rugi terhadap korban senilai Rp6.085.068.
Dan terdakwa ke tiga, MT alias Eki, oleh majelis hakim memvonis selama 9 tahun penjara, denda senilai Rp100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Serta diperintahkan membayar restitusi kepada korban senilai Rp3.042.534.
Menurut ketua majelis hakim, ha yang meringankan terdakwa MT alias Eki adalah mengakui serta menyesali perbuatannya.
Ke tiga terdakwa kata dia, terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Atas vonis tersebut ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir.
Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menyatakan pikir pikir. ” Waktu pikir pikir selama 7 hari yah, bila tidak ada keputusan maka vonis dianggap diterima,” ujar Yakobus.
Pantauan media ini, sidang putusan terhadap ke tiga terdakwa dihadiri penasehat hukum korban dari Tim Hotman 911, keluarga para terdakwa, pendamping sosial dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian setempat. (asw/paluekspres)