Jakarta, PaluEkspres.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dikutip dari siaran pers OJK, Rabu (10/1/2024), mengatakan, sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.
Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. OJK juga meminta Bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Selain itu, Bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui
koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.
Sementara itu, OJK telah menerima Rencana Bisnis Bank Umum (RBB) tahun 2024-2026 yang berisi antara lain mengenai proyeksi pertumbuhan kredit, DPK, rencana penerbitan produk dan aktivitas baru perbankan, rencana pengembangan infrastruktur teknologi informasi untuk meningkatkan layanan digital perbankan, rencana pengembangan organisasi dan SDM, serta rencana perubahan jaringan kantor.
Terkait dengan RBB tersebut, OJK akan melakukan prudential meeting dengan masing-masing bank untuk melakukan fine tuning terhadap RBB dimaksud agar kontribusi perbankan bagi perekonomian nasional semakin meningkat serta mengedepankan keseimbangan antara optimalisasi potensi pertumbuhan dengan upaya menjaga profil risiko bank sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. (bid/paluekspres)