OJK Terbitkan Empat Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

  • Whatsapp
Penghimpunan Dana Capai Rp251,04 Triliun saat Penutupan Perdagangan BEI 2024
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Jakarta, Paluekspres.com – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan empat Peraturan
OJK (POJK) sebagai upaya penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi
industri perasuransian dan dana pensiun.
Sebagaimana siaran pers OJK yang diterima media ini pada Kamis (11/1/2024) melalui
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebutkan,
empat POJK yang diterbitkan pada akhir 2023 yaitu:

  1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan
    Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship
    Syariah;
  2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
    Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan
    Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
  3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan
    Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan
    Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan
  4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
    Terbitnya empat POJK dimaksud ditujukan untuk mengakselerasi proses
    transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor
    industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan,
    sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung
    pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan
merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan
stabilitas sektor industri tersebut dalam mengantisipasi potensi krisis
perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para
pelaku sektor industri perasuransian secara optimal.

Oleh karena itu, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23
tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas
modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan
ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

Disamping itu, berdasarkan perkembangan yang terjadi dalam kondisi krisis akibat
pandemi COVID-19 yang lalu, salah satu isu utama yang mengganggu tingkat
kesehatan keuangan perusahaan asuransi adalah praktik yang tidak prudent
dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau
pembiayaan syariah.

Oleh karena itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk
mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang
lebih optimal atas eksposur risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari
pemasaran jenis produk asuransi tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi
terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan
asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, dan batas maksimum premi asuransi
kredit yang dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.

Sementara itu, untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023
tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan
dari beberapa amanat pengaturan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pos terkait