POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada
sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, serta
POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.
Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk
mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara
lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta
persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko
tinggi, diantaranya: Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi
Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement
(REPO).
Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan
mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dapat dibayarkan
secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli produk anuitas yang
menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.
Untuk 2024, salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian
adalah penyempurnaan regulasi terkait produk asuransi dan saluran produk
asuransi.
Pengaturan produk asuransi dan saluran pemasaran ini menjadi urgent untuk
disempurnakan agar dapat mengikuti perkembangan inovasi produk asuransi yang
variatif dan dinamis, namun dengan tetap memperkuat aspek prudensial dan
perilaku pasar.
Penyempurnaan pokok pengaturan tersebut antara lain terkait penyederhanaan
mekanisme persetujuan dan pencatatan produk asuransi yang disesuaikan dengan
kompleksitas dan tingkat risiko produk asuransi, dan secara simultan mendorong
penguatan fungsi internal perusahaan asuransi, khususnya dalam hal
pengembangan dan pemantauan produk asuransi.
Selain itu, OJK juga akan melakukan penataan industri penjaminan sebagai upaya
penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan, yang memegang peran
strategis dalam ekosistem pembiayaan untuk pelaku usaha pada segmen UMKM.
Upaya penataan tersebut antara lain dilakukan dengan menyusun peta jalan
industri penjaminan, dan memperkuat kerangka pengaturan yang terkait perizinan
dan penyelenggaraan usaha pada sektor industri tersebut.