Tolitoli, PaluEkspres.com – Seorang pria inisial M alias A diciduk Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di rumah kontrakannya di Jalan Mujahidin 1 Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kamis (11/1/2024), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pria berusia 44 tahun tersebut ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau 3,075 Kilogram, serta satu unit telepon selular merk Nokia.
Penangkapan terhadap terduga pelaku, setelah Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga pekan. Sehingga, pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Satresnarkoba dipimpin IPTU Herman Yoseph, M.P., S.H, M.H, menangkap pria inisial M alias A di area RSUD Tolitoli.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke rumahnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, guna proses penggeledahan. “Hasilnya, tim menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau sekitar 3 kilogram,” kata Kapolres Tolitoli AKBP Bambang H.
Setelah serangkaian tindakan penggeledahan dan olah TKP dilakukan, terduga pelaku yang juga berdomisili di Jalan Pasar Sentral Inhutani Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara itu kemudian dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, bahwa sekitar awal bulan Agustus 2023, terduga pelaku berangkat dari Desa Salumpaga menuju Tarakan menggunakan angkutan laut PT. Pelni yaitu KM Sabuk Nusantara, melalui pelabuhan penyeberangan Tolitoli menuju Tarakan.
Di Tarakan, terduga pelaku kemudian bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg yang dikemas dalam 4 kantong plastik merk Guanyinyinwang. Masing-masing kantong plastik kapasitas 1 Kg sabu.
Sesuai kesepakatan, untuk mekanisme pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil apabila sabu tersebut telah selesai dijual.
Dua pekan kemudian, narkotika jenis sabu tersebut ia selundupkan ke Tolitoli melalui jalur laut menggunakan kapal PT. Pelni KM. Sabuk Nusantara, dengan cara menyembunyikan narkotika itu digabungkan dengan barang-barang bawaan lain seperti snack atau makanan ringan.