Palu, PaluEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menggelar rapat kordinasi (Rakor) bersama stakeholder dan perwakilan parpol peserta pemilu di Kabupaten Sigi, membahas pembersihan alat peraga kampanye (APK) memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Kampanye, yang telah berubah menjadi Keputusan 1776 Tahun 2023, menjadi kewajiban KPU sebagai penyelanggara pemilu untuk menggelar Rakor bersama stakeholder dan parpol saat memasuki masa tenang untuk persiapan pembersihan APK.
Tujuannya, untuk menyamakan persepsi serta mencari mekanisme terbaik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan pada saat proses pembersihan APK.
“Ini menjadi salah satu hal yang penting untuk kita bicarakan bersama berkaitan seluruh pelaksanaan kampanye yang telah kita laksanakan,” kata Soleman saat menyampaikan sambutannya pada pembukaan Rakor terkait Pembersihan APK Pemilu 2024, Sabtu (10/2/2024) di Aston Hotel Kota Palu.
Sehingga, kata Soleman, ketika memasuki pukul 00.00 Wita malam ini, seluruh APK sudah harus diturunkan dan dibersihkan. Termasuk APK melalui media sosial maupun yang difasilitasi oleh KPU, serta APK yang dibuat sendiri oleh calon anggota legislatif, parpol ataupun tim pemenangan pasangan calon.
Ia berharap, di masa minggu tenang hingga voting day 14 Februari 2024, keseluruhan APK yang ada di wilayah KPU Kabupaten Sigi sudah dibersihkan. Mekanisme pembersihannya, bisa dilakukan secara mandiri oleh tim pemenangan pasangan calon, parpol peserta pemilu serta calon anggota DPD. Mekanisme lainnya, adalah dilakukan secara langsung oleh KPU berkordinasi dengan Bawaslu beserta jajaran aparat keamanan dan Sat Pol PP.
“Kita berharap rapat ini bisa menghasilkan kesepakatan sehingga nanti saat memasuki minggu tenang, seluruh APK sudah dibersihkan,” ujarnya. (bid/paluekspres)