Parimo, PaluEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) meminta partai politik (Parpol) membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri di masa tenang Pemilu, sesuai amanat perundang undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Iskandar Mardani selaku Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong pada rapat koordinasi (Rakor) pembersihan APK Pemilu 2024, di ruang rapat Kantor KPU, Sabtu (10/2/2024).
“Pada Rakor hari ini kami telah menyampaikan kepada partai politik untuk membersihkan APK secara mandiri,” ujar Iskandar.
Hal itu kata Iskandar, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ” Karena kewajiban Parpol harus membersihkan sendiri APK nya,” katanya.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada beberapa partai politik yang telah membersihkan APK mereka secara mandiri. Hal ini juga merupakan tanggungjawab bersama.
Tujuan, KPU Parigi Moutong melaksanakan Rakor ini untuk mengingatkan kepada pengurus Parpol dalam hal pembersihan APK. Sebab, pada masa tenang itu tidak boleh ada kampanye dan penyebaran APK ini adalah bagian dari kampanye Pemilu.
“Makanya kami menyampaikan ke Parpol agar H-1 semua APK sudah dibersihkan,” tegasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu, masa tenang menuju hari pemungutan suara berlansung selama tiga hari yang dimulai 11-13 Februari 2024.
Dengan begitu kata dia, Parpol wajib membersihkan dan menertibkan APK yang terpasang di ruang publik maupun APK yang terpasang pada Sekretariat Parpol masing masing.
“Karena masa kampanye pada tanggal 10 Februari pukul 23.59 waktu setempat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya. (asw/paluekspres)