Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP dan Bawaslu Parigi Moutong Bersihkan APK

  • Whatsapp
Satpol PP bersama Bawaslu bersihkan APK Pemilu.(Foto - Aswadin/Palu Ekspres).

Parimo,PaluEkspres.com – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) diturunkan serentak disejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong.

Pembersihan APK serentak oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama Badan Pengawas Pemilu, disaksikan Komisi Pemilihan Umum serta pihak kepolisian setempat, Ahad (11/2/2024).

Kegiatan tersebut dikoordinasi oleh Komisi Pemilihan Umum setempat bersama peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu, pihak Kepolisian, serta instansi terkait lainya.

Tim pembersihan alat peraga kampanye bergerak dari Kantor Satpol PP dan Damkar sekira pukul : 09.00 Wita. Mereka langsung menuju ke lokasi pembersihan APK di Pasar Sentral Parigi.

Kegiatan dimulai dari jalan di komplek Pasar tersebut, selanjutnya menuju ke simpang empat di desa Bambalemo, dan sepanjang jalur Trans Sulawesi Kelurahan Kampal, Loji dan desa Olaya.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Parigi Moutong, Iskandar Mardani mengatakan, bahwa batas peserta Pemilu melakukan kampanye adalah, Sabtu 10 Februari 2024 pada pukul : 23.59 waktu setempat.

“Melewati batas waktu tersebut, kampanye dalam metode apapun tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan KPU, pembersihan alat peraga kampanye menjadi tanggungjawab peserta Pemilu, baik tim kampanye pasangan calon, partai politik maupun calon anggota DPD.

Berdasarkan jadwal, diketahui masa kampanye Pemilu 2024, berlangsung selama 75 hari, yakni mulai dari 28 November 2023, dan berakhir 10 Februari 2024. (asw/paluekspres)

Pos terkait