Telat Menyampaikan LPPDK, Dua Parpol di Parimo Disanksi KPU

  • Whatsapp
KPU Parimo Undang Partai Demokrat Klarifikasi LPPDK
Ketua KPU Parimo, Aryana. (Foto - Aswadin/Palu Ekspres).

Parimo, PaluEkspres.com – Dua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), di sanksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, yakni Partai Demokrat dan Partai Gelora.

Dengan demikian, dua Parpol tersebut, gagal ditetapkan oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong sebagai Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024.

Menyusul keterlambatan mereka dalam menyampaikan LPPDK hingga batas waktu yang ditetapkan KPU.

Sanksi tersebut, termuat dalam Surat Keputusan KPU Parigi Moutong, Nomor: 986 tahun 2024, tentang daftar partai politik peserta Pemilu 2024, yang tidak menyampaikan LPPDK.

“Sanksi yang diberikan terhadap kedua Parpol, seperti yang tetuang dalam SK, hasil konsultasi kami ke KPU provinsi, juga disarakan untuk laksanakan sesuai aturan,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana, di Parigi, Kamis, (7/3/2024).

Ariyana mengatakan, berdasarkan berita acara rapat pleno, Nomor: 221/PL.017-BA/7208/2024, tertanggal 6 Maret 2024, KPU Parigi Moutong memberikan sanksi tidak ditetapkanya Caleg Partai Demokrat dan Partai Gelora menjadi calon terpilih dalam Pemilu 2024.

Karena, sesuai ketentuan pasal 335 ayat (2) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2027, tentang Pemilu, Partai politik sebagai peserta wajib menyampaikan laporan dana kampanye tersebut.

Yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU, paling lama 15 hari usai pemungutan suara.

“Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor : 7 tahun 2017, tentang Pemilu, juga menyebutkan Partai politik tidak menyampaikan LPPDK dikenakan sanksi, dengan tidak ditetapkanya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sanksi yang diberikan KPU kepada kedua Partai politik tersebut, juga mengacu pada pasal 188 ayat (3) Peraturan KPU nomor : 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu.

“Dua Parpol yang dikenakan sanksi, karena tidak menyampaikan LPPDK, yaitu Partai Demokrat dan Partai Gelora,” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait