Parimo, PaluEkspres.com – Partai Demokrat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng).
Gugatan tersebut karena dari sikap KPU setempat memberikan sanksi kepada Partai Demokrat yang telat penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Kami mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Parimo hari ini karena hanya tiga hari waktu yang diberikan,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Parimo, Aslan Laeho, di Parigi, Jumat (8/3/2024).
Ia mengaku, sangat menghargai keputusan KPU yang memberikan sanksi dengan tidak ditetapkannya calon terpilih Partai Demokrat hasil Pemilu 2024.
Sebab, KPU Parigi Moutong telah melakukan langkah klarifikasi dengan mengundang Partai Demokrat, sebelum diberikan sanksi.
Tetapi, sesuai surat KPU RI, Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu yang diberikan sanksi, dapat mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum.
“Maka kami gunakan ruang itu sekarang. Koordinasi ke Bawaslu sudah dilakukan untuk mengetahui apa saja yang harus dilengkapi,” kata Aslan.
Ia mengatakan, dalam menghadapi gugatan tersebut, DPC Partai Demokrat Kabupaten Parigi Moutong tidak berdiri sendiri. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) telah memberikan dukungan, dengan menyiapkan pengacara untuk mendampingi.
Ia menjelaskan, sebelumnya Partai Demokrat telah mengikuti saran KPU atas keterlambatan penyampaian LPPDK tersebut.
Salah satunya, dengan mengirimkan surat ke KPU Parigi Moutong yang memuat kronologis penyebab keterlambatan penyampaian LPPDK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Surat diserahkan pada Jumat, 1 Maret 2024. Setelah diantar, 15 menit kemudian, saya ditelpon Ketua KPU Parimo lagi, katanya harus ditujukan ke KPU Pusat. Saya buat lagi surat itu,” jelas Aslan.
Bahkan, Partai Demokrat memenuhi undangan KPU Parigi Moutong untuk dimintai klarifikasi, pada Ahad, 3 Maret 2024.
Namun, ternyata pada Kamis, 7 Maret 2024, Surat Keputusan KPU Parimo Nomor: 967 tahun 2024, tentang daftar Parpol peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK, memuat pemberian sanksi.