Parimo, PaluEkspres.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Wanagading Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial SD menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara kepada SD karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Pernyataan menerima putusan ini disampaikan SD usai berdiskusi dengan penasehat hukum.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Deni Hartanto mengatakan, masih pikir piker terhadap putusan majelis hakim terhadap oknum Kades tersebut.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Ramadhana Heru Santoso, SH., didampingi anggota, Maulana Shika Arjuna, SH dan Angga Nugraha Agung, SH, di Pengadilan Negeri Parigi, Rabu (20/3/2024).
Dalam perkara ini, terdakwa SD dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana Pemilu.
Sebagai kepala desa, SD dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 490 Undang-undang RI, Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dakwaan tunggal.
Terdakwa SD selain divonis penjara 4 bulan penjara, juga dikenakan denda senilai Rp5 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana selama tiga bulan penjara,” kata majelis hakim Ramadhana Heru Santoso.
Namun menurut majelis hakim, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali pada kemudian hari selama enam bulan terdakwa mengulangi perbuatan pidana apapun atau tindak pidana yang lain, maka terdakwa akan menjalani hukuman selama enam bulan.
Adapun barang bukti, sebuah flashdick warna putih berupa rekaman sambutan terdakwa di Balai Desa Wanagading, sampai dengan 13 lembar kartu nama DPRD Parigi Moutong Daerah Pemilihan (Dapil) IV, dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian, majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp 2000. (asw/paluekspres)