Sekaitan dengan hal tersebut, ketentuan dan mekanisme pembentukan yang dipedomani adalah, melaksanakan seleksi terbuka dengan jadwal tahapan sebagaimana dituangkan dalam SK Nomor : 476
tahun 2024.
“Evaluasi kinerja digunakan sebagai tahap akhir pelaksanaan tahapan pembentukan petugas ad hoc, baik Pemilu maupun Pilkada,” ujarnya. (asw/paluekspres)