KPU Parigi Moutong Harap Petugas Ad Hoc Direkrut untuk Pilkada Bekerja Sesuai Aturan

  • Whatsapp
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana. (Foto - Aswadin/Palu Ekspres).

Sekaitan dengan hal tersebut, ketentuan dan mekanisme pembentukan yang dipedomani adalah, melaksanakan seleksi terbuka dengan jadwal tahapan sebagaimana dituangkan dalam SK Nomor : 476
tahun 2024.

“Evaluasi kinerja digunakan sebagai tahap akhir pelaksanaan tahapan pembentukan petugas ad hoc, baik Pemilu maupun Pilkada,” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait