Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (Vermin) bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
KPU Parimo memberi kesempatan kepada dua bakal calon perseorangan memperbaiki syarat dukungan untuk pemilihan kepala daerah Pilkada 2024.
“Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi B1KWK syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 30 Mei 2024, dan masih ada waktu bagi bakal calon melakukan perbaikan,” kata Ketua KPU Parimo, Ariyana pada penyerahan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi syarat dukungan Bapaslon perseorangan di Parigi, Jumat (31/5/2024).
Hasil rekapitulasi dilakukan KPU untuk bakal calon pasangan Isram Said Lolo dan Nasar jelasnya, dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 11.963 dukungan.
Kemudian, yang belum memenuhi syarat (BMS) 14.967 dukungan dan tidak memenuhi syarat (TMS) 3.649 dukungan dengan total syarat dimasukkan ke KPU 30.579 dukungan.
Selanjutnya, pasangan bakal calon perseorangan Osgar Rahim Matompo dan Alina A Deu dinyatakan MS 19.871dukungan, BMS 7.891 dukungan dan TMS 3.950 dukungan dan total syarat dimasukkan ke KPU 31.712 dukungan.
“Jumlah penggabungan antara MS dan TMS pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memperoleh 27.762 dukungan,” ujarnya.
Sementara syarat harus dipenuhi masing-masing bakal calon sebagai mana kata dia, ditentukan KPU minimal 27.768 dukungan.
“Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi KPU masih membuka ruang perbaikan ke satu bagi masing-masing bakal calon,” kata Ariyana.
Pihaknya, juga telah menjadwalkan masa perbaikan syarat dukungan dimulai 3-7 Juni 2024, setelah itu dilakukan verifikasi administrasi kembali.
Kemudian, di masa perbaikan nanti, KPU meminta bakal calon perseorangan memperbaiki dukungan BMS dan selisih TMS.
“Bila nanti hasil verifikasi administrasi ke satu tidak memenuhi jumlah sesuai syarat, maka dianggap TMS, sebaliknya jika dinyatakan MS maka dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” sebutnya.