Perbaikan syarat dukungan tambahnya, dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan (SILON). Oleh karena itu masing-maisng bakal calon perseorangan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur penyelenggara teknis, yakni KPU. (asw/paluekspres)
Perbaikan syarat dukungan tambahnya, dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan (SILON). Oleh karena itu masing-maisng bakal calon perseorangan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur penyelenggara teknis, yakni KPU. (asw/paluekspres)