KPU Parimo Rekapitulasi Hasil Vermin Bapaslon Perseorangan Pilkada 2024

  • Whatsapp
KPU Parimo menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil Vermin Balon Perseorangan Pilkada 2024. Foto: Dok

Perbaikan syarat dukungan tambahnya, dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan (SILON). Oleh karena itu masing-maisng bakal calon perseorangan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur penyelenggara teknis, yakni KPU. (asw/paluekspres)

Pos terkait