KI Sulteng dan BPJS Cabang Palu Bersinergi Wujudkan Keterbukaan Informasi

  • Whatsapp
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengundang Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, H. Abbas H.A Rahim dan Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Ridwan Laki sebagai narasumber di salah satu resto di kota Palu, Kamis (20/6/2024). Foto: KI Sulteng

Secara teknis, Ketua KI dua periode ini menilai, BPJS dalam memberikam layanan wajib menerapkan Perki Nomor 1 tahun  2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sebagai aturan Pelaksanaan UU Nomor  14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut dia mengatakan, PPID BPJS mempunyai tugas melakukan klasifikasi informasi yang  berada dalam penguasaannya, yakni, informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Bacaan Lainnya

BPJS sebaga badan publik pemerintah pusat,  mempunyai hak  dan kewajiban, yaitu, berkewajiban membuka akses dan memberikan segala jenis informasi publik  yang terkait dengan  penyelenggaraan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan  kepada masyarakat  peserta dan umum.

Kecuali informasi yang dikategorikan dikecualikan pada  pasal 17 Undang-undang KIP,  sebelum BPJS mengklasifikasikan informasi dikecualikan, terlebih dahulu melakukan uji konsekwensi atas Informasi tersebut.

“Salah satu informasi yang  masuk informasi dikecualikan dalam tupoksi BPJS itu adalah Informasi pribadi dan rekam jejak penyakit atau status pasien yang dibiayai BPJS,”jelas Abbas.

Sementara itu, Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Ridwan Laki, mengupas Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.

“Sosialisasi ini Insya Allah akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara KI Sulawesi Tengah dan BPJS Kesehatan cabang Palu,” tutupnya. (bid/paluekspres)

Pos terkait