Secara teknis, Ketua KI dua periode ini menilai, BPJS dalam memberikam layanan wajib menerapkan Perki Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sebagai aturan Pelaksanaan UU Nomor 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjut dia mengatakan, PPID BPJS mempunyai tugas melakukan klasifikasi informasi yang berada dalam penguasaannya, yakni, informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
BPJS sebaga badan publik pemerintah pusat, mempunyai hak dan kewajiban, yaitu, berkewajiban membuka akses dan memberikan segala jenis informasi publik yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat peserta dan umum.
Kecuali informasi yang dikategorikan dikecualikan pada pasal 17 Undang-undang KIP, sebelum BPJS mengklasifikasikan informasi dikecualikan, terlebih dahulu melakukan uji konsekwensi atas Informasi tersebut.
“Salah satu informasi yang masuk informasi dikecualikan dalam tupoksi BPJS itu adalah Informasi pribadi dan rekam jejak penyakit atau status pasien yang dibiayai BPJS,”jelas Abbas.
Sementara itu, Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Ridwan Laki, mengupas Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.
“Sosialisasi ini Insya Allah akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara KI Sulawesi Tengah dan BPJS Kesehatan cabang Palu,” tutupnya. (bid/paluekspres)