Jumat, 15 Mei 2026
Daerah  

KI Sulteng dan BPJS Cabang Palu Bersinergi Wujudkan Keterbukaan Informasi

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengundang Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, H. Abbas H.A Rahim dan Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Ridwan Laki sebagai narasumber di salah satu resto di kota Palu, Kamis (20/6/2024). Foto: KI Sulteng

Palu, PaluEkspres.com – Komisi Informasi Sulteng dan BPJS Kesehatan Cabang Palu, bersinergi mewujudkan keterbukaan informasi dan layanan informasi publik, setidaknya sudah dimulai dari internal  BPJS itu sendiri, sebagai badan publik.

Untuk mengimplementasikan hal itu, BPJS kesehatan cabang Palu, mengundang Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, H. Abbas H.A Rahim dan Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Ridwan Laki sebagai narasumber di salah satu resto di kota Palu, Kamis (20/6/2024).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan dalam sambutannya berharap kehadiran Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah ditengah dapat memberikan literasi yang bisa mereka implementasikan dilapangan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi.

Sementara itu, Nur Hasmawati, yang membidangi,  Komunikasi dan Kesekretariatan, mengaku sudah menerapkan standar layanan informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Misalnya, hak dan kewajiban peserta JKN, alur layanan dan fasilitas kesehatan, informasi alamat fasilitas kesehatan, informasi iuran, kanal layanan yang  tersedia di BPJS Kesehatan dan website yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

“Kalau aduan masyarakat melalui aplikasi mobile JKN dan aplikasi SIPP yang tersedia disetiap rumah sakit, setiap hari pasti ada aduan yang masuk pak,” katanya.

Sebelum memulai materinya, Ketua KI Sulteng, H. Abbas, H.A Rahim menyerahkan sebuah buku yang berisi Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, diterima oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan.

Ketua KI Sulteng, H. Abbas H.A Rahim menilai, pada  prinsipnya UU Nomor 14 tahun 2008 dan UU BPJS Nomor 24 tahun 2011 sejalan dan punya prinsip yang sama dalam hal keterbukaan,transparansi dan akuntabel, olehnya, kata Abbas, PPID dan Petugas layanan BPJS cabang Palu wajib mematuhi aturan tersebut.

BPJS sebagai badan Publik Pemerintah, lanjut Abbas, wajib menjalankan keterbukaan informasi dalam menjalankan tupoksinya sebagai lembaga negara yang mandiri dalam menyelenggarakan jaminan sosial  berdasarkan UU 14 tahun 2008,  terutama dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, baik yang sudah menjadi peserta maupun belum.

Secara teknis, Ketua KI dua periode ini menilai, BPJS dalam memberikam layanan wajib menerapkan Perki Nomor 1 tahun  2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sebagai aturan Pelaksanaan UU Nomor  14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut dia mengatakan, PPID BPJS mempunyai tugas melakukan klasifikasi informasi yang  berada dalam penguasaannya, yakni, informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

BPJS sebaga badan publik pemerintah pusat,  mempunyai hak  dan kewajiban, yaitu, berkewajiban membuka akses dan memberikan segala jenis informasi publik  yang terkait dengan  penyelenggaraan jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan  kepada masyarakat  peserta dan umum.

Kecuali informasi yang dikategorikan dikecualikan pada  pasal 17 Undang-undang KIP,  sebelum BPJS mengklasifikasikan informasi dikecualikan, terlebih dahulu melakukan uji konsekwensi atas Informasi tersebut.

“Salah satu informasi yang  masuk informasi dikecualikan dalam tupoksi BPJS itu adalah Informasi pribadi dan rekam jejak penyakit atau status pasien yang dibiayai BPJS,”jelas Abbas.

Sementara itu, Ketua bidang Kelembagaan dan Kerjasama, Ridwan Laki, mengupas Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.

“Sosialisasi ini Insya Allah akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara KI Sulawesi Tengah dan BPJS Kesehatan cabang Palu,” tutupnya. (bid/paluekspres)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Penyusunan Arah Digital yang Lebih Efisien melalui Kajian Rinci pada Ritme Bermain Akurat
Kebiasaan Pemain Saat Ini Makin Sering Ditelusuri demi Merancang Taktik Main Lebih Efisien dan Terstruktur
Mekanisme Adaptif Gates Of Olympus Perlahan Mengubah Alur Respons dan Memunculkan Formasi Baru yang Lebih Dinamis
Pendekatan Pengendalian Risiko dalam Game Online Viral lewat Pemantauan Skema Kemenangan
Perkembangan Media Sosial Terkini Dinilai Membuat Tampilan Feed Pengguna Majong Ways 2 Kian Beragam
Taktik Bermain Game Online
Sugar Rush
Gameplay Interaktif
Sistem Permainan Modern
Mahjongways Kasino Online
probabilitas game soft
pola Mahjong Ways 2
elemen slot online
interaksi pemain game modern
strategi bermain terukur
Mahjong Wins 3
Starlight Princess 1000 online
pendekatan rasional game
pola slot online
engagement pengguna game online
Strategi Kinerja Game Online Berbasis Statistik yang Memperlihatkan Gameplay Pola RTP Lebih Terukur, Efisien, dan Mudah Dibaca
Inovasi Teknologi Modern Mendorong Penataan Distribusi Probabilitas Game demi Pengalaman Bermain Lebih Berkualitas
Pembacaan Observatif pada Mahjong Digital Memperlihatkan Konsistensi Struktur Sesi dalam Ritme Permainan Modern
Sistem Tumble Progresif Menjadi Acuan Membaca Simbol Kemenangan dan Dinamika Kombo Gameplay Digital
Pemetaan Sosial Pemain Mahjongways Kasino Online melalui Observasi Visual dan Stabilitas Respons Sistem
Keterlibatan Pemain Mahjongways Kasino Online Ditinjau dari Relasi Simbol dan Stabilitas Respons Permainan
Visualisasi Interaksi Mahjongways Kasino Online untuk Menafsirkan Dinamika Simbol serta Respons Permainan Harian
Pemantauan Dinamis Bulan Ini Menghadirkan Pembacaan Baru soal RTP PGSoft dan Gameplay Terukur
Landasan Rasional Mahjong Ways 2 melalui Pengamatan Fase Visual dan Karakter Permainan
Ulasan Mahjong Ways 2 tentang Pergeseran Ritme serta Stabilitas Interaksi Sistem Permainan