Palu, PaluEkspres.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, penawaran pinjaman dari pinjaman online (Pinjol) ilegal maupun investasi yang tidak logis.
“Selalu cek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran dengan menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui telepon: 157, whatsapp: 081-157-157-157 atau email: konsumen@ojk.go.id,” kata Ketua OJK Sulteng melalui siaran persnya, Jumat (26/7/2024).
Imbauan tersebut disampaikan OJK seiring meingkatnya layanan pengaduan yang diterima OJK.
Sebagai ilustrasi, per 30 Juni 2024, Kantor OJK Sulteng menerima 496 layanan konsumen yang terdiri dari 60 layanan pengaduan, 394 pemberian informasi, dan 15 penerimaan informasi.
Dari total layanan konsumen tersebut sebanyak 227 layanan terkait perbankan, 184 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 17 layanan terkait asuransi, 4 layanan terkait pergadaian, 14 layanan terkait fintech, dan 23 layanan terkait dengan lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
Selain itu, KOJK Sulteng juga melayani permohonan Informasi Debitur melalui SLIK sebanyak 3.661 permohonan.
Berkaca pada fakta tersebut, OJK berpesan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan awareness terhadap modus-modus kejahatan digital yang semakin beragam. Terhadap penawaran dan/atau transaksi-transaksi yang mencurigakan, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu pelaku kejahatan.
“Perlu ditekankan bahwa jangan pernah membagikan informasi personal seperti kode OTP, PIN, CVV, nomor kartu, masa berlaku kartu kepada siapapun terutama pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas atau pegawai Lembaga Jasa Keuangan yang menghubungi masyarakat tidak melalui kanal resmi Lembaga Jasa Keuangan yang bersangkutan,” ujar Triyono.
OJK juga telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id. Selain memanfaatkan APPK, masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan sektor jasa keuangan dengan memfollow Instagram OJK di @ojkindonesia dan Instagram kontak 157 di @Kontak157 untuk memperoleh beragam edukasi keuangan. (bid/paluekspres)