Ia berharap, Bapaslon yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ini untuk lebih aktif mengikuti proses tersebut.
“Meskipun ditengah tahapan yang beririsan, kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan apa yang telah menjadi tugas dan kewenangan kami,” tandasnya.
Ia menambahkan, dalam proses penyelesaian sengketa ini pihaknya memiliki waktu selama 12 hari kalender, mulai dari tahapan mediasi hingga pada tahapan putusan.
“Namun, kami tidak menggunakan maksimal itu, mengingat penetapan calon bupati sekitar tanggal 21sampai 27 Agustus 2024,” ujarnya.
Olehnya, ia berharap kepada Bapaslon yang TMS yang mengajukan permohonan sengketa untuk segera melakukan konsultasi ke Bawaslu. (asw/paluekspres)