KPU Parigi Moutong Sosialisasi Peraturan Nomor 7 Tahun 2024

  • Whatsapp

Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor : 7 tahun 2024.

Peraturan ini mengatur tentang penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Peraturan KPU Nomor : 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Acara ini dilaksanakan pada Jumat (9/8/2024) malam, di aula Kantor KPU setempat. Sosialisasi ini dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Partai politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas), dan instansi pemerintah.

Sosialisasi ini dibuka Ketua Pelaksana Harian KPU Parigi Moutong, Maskar. Menurut Maskar, peraturan KPU disosialisasikan dengan menyentuh beberapa segmen.

“Jadi, undangan malam ini diwakili dari beberapa segmen, diantaranya Ormas, Parpol, dan instansi terkait,” kata Maskar.

Ia menekankan, pentingnya pemahaman dan pelaksanaan aturan ini untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid.

Kata dia, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prosedur, tahapan, dan mekanisme penyusunan daftar pemilih.

“Untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dibagi menjadi beberapa tahapan,” jelasnya.

Kemudian, pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati kata dia, akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Dan kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat terkait mekanisme tes kesehatan bagi Bapaslon Bupati dan Wakil.Bupati nantinya,” terangnya.

Sekaitan dengan peraturan KPU Nomor : 8 tahun 2024, terkait calon perseorangan, yang mana proses verifikasi faktual saat ini tengah berlangsung.

“Insya Allah, tanggal 11-12 akan dilaksanakan pleno rekapitulasi ditingkat desa,” ujarnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini semua pihak yang terlibat dapat memahami dan menginplementasikan peraturan ini dengan baik.

Kegiatan sosialisasi ini juga, sekaligus dilaksanakan dengan sesi tanya jawab interaktif, dimana peserta diberi kesempatan mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber.

Pos terkait