Parigi Moutong, PaluEkspres.com – Badan Permusyawartan Desa (BPD) bersama Kepala Desa menggelar rapat dengar pendapat (RDP) Jumat (27/9/2024), malam.
RDP menghadirkan kepala desa dan jajaranya serta menghadirkan puluhan warga Desa setempat.
Rapat dengar pendapat digelar dalam rangka melaksanakan desakan masyarakat terkait Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPDes) di daerah itu.
Rapat dengar pendapat yang digelar pada Jumat (27/9/2024) malam itu menghasilkan dua poin, pertama memberikan waktu kepada kepala desa selama 3×24 jam.
Atau paling lambat, Senin 30 September 2024, untuk menyampaikan LKPPD tahun anggaran 2022- 2023.
Kemudian, poin kedua, disampaikan apabila tuntutan masyarakat tidak terpenuhi sampai batas waktu yang disepakati, maka kepala desa siap menerima sanksi yang akan diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepala desa Bambalemo, Susanto mengaku, akan berupaya membuat LKPP Des hingga batas waktu yang diberikan oleh masyarakat pada saat memasang spanduk protes di kantor desa bebrapa waktu lalu.
“Bukan kami tidak laksanakan, namun masih dalam proses pembuatan. Kemudian, untuk dokumen LKPP Des tahun anggaran 2022, itu sudah ada,” terang Susanto.
Sedangkan, dokumen LKPP Des tahun anggaran 2023 saat ini masih dalam penyusunan.
“Sebagaimana disebut dalam Undang-undang Nomor : 6 tahun 2014 pasal 27, ayat 3 dan 4, tentang desa, bahwa apapun resikonya, kami siap bertanggung jawab,” ujarnya. (asw/paluekspres)