Putusan Sengketa Pilkada Parigi Moutong, Gugatan Amrulah – Ibrahim Ditolak

  • Whatsapp
Musyawarah terbuka sengketa Pilkada 2024 di Bawaslu Parigi Moutong, Kamis (3/10/2024). Foto - Aswadin/Palu Ekspres.

Parigi Moutong, PaluEskpres.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), memutuskan menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amrullah- Ibrahim dalam sengketa Pilkada 2024.

Putusan tersebut disampaikan dalam musyawarah terbuka di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (3/10/2024).

Musyawarah terbuka dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Mohamad Rizal, didampingi oleh tiga anggota majelis, yakni Fatmawati, Herman Saputra dan Muhammad Jafar. Serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa yaitu, Amrullah-Ibrahim selaku pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong sebagai termohon.

Ketua Mejelis, Mohamad Rizal membacakan kesimpulan hasil putusan, di mana tenggat waktu pengajuan waktu pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, berita acara KPU Parigi Moutong dengan Nomor : 687 dan seterusnya tahun 2024 yang diajukan pemohon yang merupakan sebagai objek sengketa pemilihan

“Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan,” kaya Mohamad Rizal saat membacakan kesimpulan putusan.

Menurutnya, majelis berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon, selain itu berita acara KPU Nomor : 687 dan seterusnya tahun 2024.

Dan secara hukum, permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Mengingat Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor : 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, setelah beberapa kali diubah.

Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam rapat pleno Bawaslu Parigi Moutong pada tanggal 2 Oktober 2024. Rapat tersebut dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu yang dibacakan secara terbuka di hadapan para pihak dan terbuka untuk umum, Kamis (3/10/2024).

“Pemohon dapat melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya. (asw/paluekspres)

Pos terkait