Makassar, PaluEkspres.com – Peringatan bencana Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) memasuki tahun keenam. Peristiwa yang terjadi pada 28 September 2018 menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan infrastruktur parah.
Dua wilayah di Kota Palu sangat terdampak dengan peristiwa bencana Palu yaitu Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat dan Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.
Saat bencana 28 September 2018, di dua wilayah ini terdampak bencana likuefaksi dan ribuan rumah tenggelam ditelan likuefaksi.
Di dua wilayah ini merupakan area perumahan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Himbara.
Karena cara memperolehnya melalui KPR, sehingga banyak diantara warga terdampak bencana di dua wilayah itu, hingga saat ini masih terlilit kredit perbankan.
Dalam catatan OJK, kredit bermasalah di Sulawesi Tengah mencapai 1,49 persen dengan nilai nominal sebesar Rp0,84 Triliun.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman saat pemaparan materi pada Journalist Class Angkatan 10, Senin (4/11/2024), di Hotel Rinra Makassar, tak menampik jika kredit bermasalah di Sulteng, ada kaitannya dengan peristiwa bencana gempabumi, likuefaksi, dan tsunami di Kota Palu dan sekitarnya.
“Kalau saya liat ini terus berproses, teman teman di perbankan telah memberikan kebijakan kepada korban terdampak,” ujarnya.
Langkah langkah yang dilakukan oleh pihak perbankan tersebut, di antaranya dengan melakukan relaksasi yang berdampak pada NPL atau kredit bermasalah.
Secara persentase, kredit bermasalah di Sulawesi Tengah merupakan terendah di wilayah Sulampua (Sulawesi, Maluku, Papua).
Kredit bermasalah tertinggi secara persentase terjadi di Gorontalo (NPL 3,79 persen), disusul Sulawesi Selatan (NPL 2,89 persen), Maluku Utara ( NPL 2,97 persen), Papua Barat (NPL 2,85 persen).
Kemudian Papua (NPL 2,83 persen), Maluku (NPL 2,81 persen), Sulawesi Tenggara (NPL 1,63 persen), dan Sulawesi Tengah (NPL 1,49 Persen).
Menurutnya, OJK terus melakukan pemantauan dan sejauh terus berproses terkait langkah langkah penanganannya. Dan memang selama berposes penanganan tersebut, yang kini sudah memasuki tahun keenam pascabenacana, tentu masih akan ada ditemukan kendala-kendala.
Pihak perbankan yang membiayai KPR terhadap korban terdampak bencana itu, memiliki beberapa kebijakan tersendiri dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Permasalahan ini case by case,” ujarnya.
OJK tambahnya, akan terus mendorong terkait langkah langkah kebijakan yang bisa diambil oleh pihak perbankan.
Ia mengungkapkan, salah satu karyawan OJK termasuk korban terdampak bencana likuefaksi Petobo dan masih tetap mengangsur kredit kepemilikan rumahnya.
“Memang ini satu kendala tersendiri di mana rumah yang menjadi obyek KPR harus diangsur sedangkan rumahnya sudah hilang ditelan likuefaksi,” ujarnya.
“Tapi sejauh ini terus berproses penyelesaiannya,” tambahnya.
Sementara itu, asa korban terdampak bencana likuefaksi yang masih terlilit kredit bermasalah memiliki secercah harapan, menyusul wacana Presiden Prabowo Subianto yang bakal menghapus utang macet pelaku UMKM akibat utang masa lalu di Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang nilainya cukup besar.
Penghapusan utang ini dalam bentuk hapus buku dan hapus tagih sebagai bentuk dukungan kepada Himbara karena jumlah utang sudah cukup besar.
Sementara itu, dikutip dari Detik Finance, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Eae mengatakan kerugian yang ditanggung oleh bank-bank milik negara maupun lembaga jasa keuangan (LJK) non-BUMN tidak termasuk kerugian negara jika mengacu Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“UU P2SK ini menegaskan bahwa kerugian penghapus bukuan dan penghapus tagihan piutang macet oleh Bank BUMN dan LJK Bank non-BUMN bukan merupakan kerugian negara selama dapat dibuktikan sepanjang tindakan dengan itikad baik dan prinsip tata kelola yang baik,” kata Dian dalam konferensi pers daring, Jumat (1/11/2024).
Karena itu, OJK berharap agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) dapat memberikan ketentuan khusus ke depannya.
Saat ini menurut Dian, pemerintah terus menggodok aturan tersebut. OJK pun terus terlibat aktif mengawal perumusan untuk terkait hal tersebut.
Sekaitan rencana penghapusan utang UMKM di Bank Himbara, korban terdampak bencana likuefaksi berharap kelak juga bisa menyasar korban terdampak bencana likuefaksi, yang kini obyek KPR nya di Bank Himbara. Semuanya itu berpulang kepada kepedulian pemerintah pusat di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (bid/paluekspres)






