NPL Sulteng Rendah, Catatan Sukses OJK Jalankan Peran Regulator di Wilayah Bekas Gempa Pasigala

  • Whatsapp
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman saat pemaparan materi pada Journalist Class Angkatan 10, Senin (4/11/2024), di Hotel Rinra Makassar. Foto: Abidin

Makassar, PaluEkspres.com –  Peringatan bencana Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) memasuki tahun keenam. Peristiwa yang terjadi pada 28 September 2018 menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan infrastruktur parah.

Dua wilayah di Kota Palu sangat terdampak dengan peristiwa bencana Palu yaitu Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat dan Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.

Bacaan Lainnya

Saat bencana 28 September 2018, di dua wilayah ini terdampak bencana likuefaksi dan ribuan rumah tenggelam ditelan likuefaksi.

Di dua wilayah ini merupakan area perumahan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Himbara.

Karena cara memperolehnya melalui KPR, sehingga banyak diantara warga terdampak  bencana di dua wilayah itu, hingga saat ini masih terlilit kredit perbankan.

Dalam catatan OJK, kredit bermasalah di Sulawesi Tengah mencapai 1,49 persen dengan nilai nominal sebesar Rp0,84 Triliun.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman saat pemaparan materi pada Journalist Class Angkatan 10, Senin (4/11/2024), di Hotel Rinra Makassar, tak menampik jika kredit bermasalah di Sulteng, ada kaitannya dengan peristiwa bencana gempabumi, likuefaksi, dan tsunami di Kota Palu dan sekitarnya.

“Kalau saya liat ini terus berproses, teman teman di perbankan telah memberikan kebijakan kepada korban terdampak,” ujarnya.

Langkah langkah yang dilakukan oleh pihak perbankan tersebut, di antaranya dengan melakukan relaksasi  yang berdampak pada NPL atau kredit bermasalah.

Secara persentase, kredit bermasalah di Sulawesi Tengah merupakan terendah di wilayah Sulampua (Sulawesi, Maluku, Papua).

Kredit bermasalah tertinggi secara persentase terjadi di Gorontalo (NPL 3,79 persen), disusul Sulawesi Selatan (NPL 2,89 persen), Maluku Utara ( NPL 2,97 persen), Papua Barat (NPL 2,85 persen).

Kemudian Papua (NPL 2,83 persen), Maluku (NPL 2,81 persen), Sulawesi Tenggara (NPL 1,63 persen), dan Sulawesi Tengah (NPL 1,49 Persen).

Menurutnya, OJK terus melakukan pemantauan dan sejauh terus berproses terkait langkah langkah penanganannya. Dan memang selama berposes penanganan tersebut, yang kini sudah memasuki tahun keenam pascabenacana, tentu masih akan ada ditemukan kendala-kendala.

Pos terkait