Andi Sudirman Jadikan Sulsel Provinsi Pertama Terbitkan RTRW Terintegrasi RZWP3K

  • Whatsapp
Andi Sudirman Jadikan Sulsel Provinsi Pertama Terbitkan RTRW Terintegrasi RZWP3K
Andi Sudirman Sulaiman bersama Fatmawati Rusdi dalam Debat Publik Kedua yang berlangsung di KPU Sulsel, Minggu 10 November 2024/ Foto: Istimewa

PALUEKSPRES.COM, MAKASSAR – Andi Sudirman Bawa Sulsel Jadi Provinsi Pertama Terbitkan RTRW Terintegrasi RZWP3K.

Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang, memastikan penggunaan ruang sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah. Juga menghindari konflik pemanfaatan lahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan itu dalam Debat Publik Kedua yang berlangsung di KPU Sulsel, Minggu 10 November 2024.

“Sehingga (dokumen Perda RTRW) akan mengunci terkait persoalan kebijakan pertambangan mineral dan sebagainya. Maka kita perlu melakukan lokalisasi terkait pertambangan itu dilaksanakan”. Demikian Andi Sudirman Sulaiman saat debat kedua calon gubernur Sulsel di Hotel Claro, Minggu (10/11/2024).

“Sehingga kita tidak perlu mengusir sana dan sini, proses banjir dan sebagainya karena kita mengacu RTRW,” tandasnya.

Sebagai informasi, Provinsi Sulsel di era kepemimpinan Andi Sudirman telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

Ini menjadi Perda RTRW pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan tata ruang darat dan tata ruang laut atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Dengan terbitnya RTRW ini, dapat menjadi acuan dalam mengimplementasikan tata ruang untuk pelaksanaan pembangunan.

Termasuk rencana Kawasan Strategis Provinsi

RTRW ini termasuk rencana Kawasan Strategis Provinsi. Misalnya kawasan agroindustri terpadu parepare dsk, kawasan danau tempe dsk. Termasuk kawasan ekonomi terpadu mamminasata, kawasan pariwisata toraja dsk. Juga kawasan maritim takalar jeneponto, serta perikanan terpadu pangkep, maros, barru sehingga mengakomodir sistem investasi yang lebih tertata.

“Provinsi Sulsel sudah terbit RTRW, selanjutnya RTRW Kab Kota disusun setelah menyusul RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kabupaten/kota. Proses pembentukan RTRW dan RDTR itu ada tahapannya, pelibatan unsur stakeholder, ujarnya.

Atas terbitnya Perda RTRW itu, Andi Sudirman menerima penghargaan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Pos terkait