Dengan hadirnya Perda RTRW ini, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7%) menjadi 1.380 Ha (0,03%).
Paslon nomor urut 01, Danny Pomanto sempat menyebutkan jika karena RTRW Provinsi Sulsel yang lebih dulu terbit, menjadi penghambat RTRW Kota Makassar.
Kenyataannya adalah memang 1 tahun sejak UU CK terbit maka RTRW Provinsi sudah harus dibuat. Selanjutnya 2 tahun berikutnya RTRW Kabupaten/Kota disusun.
Saat ini sudah 11 daerah yang selesai menyusun RTRW Kabupaten/Kota, seperti Kabupaten Takalar, Bone, Maros, Wajo, Lutra dan Bantaeng.
Ada 18 RDTR Kabupaten/Kota juga telah terbit dan menyesuaikan dari RTRW Provinsi Sulsel. (*)