Bawaslu Parimo Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades

  • Whatsapp
Bawaslu Parimo Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Parimo, Jayadin. (Foto - Aswadin/Palu Ekspres).

Parigi Moutong, PaluEkspres.com Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) masih menelusuri dugaan pelanggaran netralias sejumlah Kepala Desa (Kades) di daerah itu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Parimo, Jayadin menegaskan, kedatangan kuasa hukum Paslon Nizar – Ardi ke Bawaslu bukan sebagai laporan.

Namun, masih bersifat informasi mengenai dugaan pelanggaran netralitas sejumlah Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong.

“Mereka tadi datang itu diterima oleh staf. Kalau berdasarkan Perbawaslu terkait penanganan pelanggaran, mereka harus memberikan KTP kepada pihak Bawaslu. Kemudian, diisi dalam formulir sebagai laporan,” ujar Jayadin saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

Terima Informasi dari Kuasa Hukum Nizar-Ardi

Menurut Jayadin, penyampaian mereka (kuasa hukum) Paslon dengan tagline BERSINAR tersebut, masih bersifat informasi dan bukan laporan. Karena, mereka yang menyampaikan informasi tidak memberikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP kepada pihak Bawaslu untuk syarat sebagai pelapor.

“Tadi mereka itu sifatnya hanya memberikan informasi kepada Bawaslu, bukan laporan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setelah informasi tersebut diterima, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran soal dugaan netralitas kepala desa.

“Tindaklanjutnya itu kami lakukan adalah, penelusuran. Dan itu belum masuk dalam kategori penanganan,” terangnya.

Menurut dia, penelusuran dilakukan ketika pihaknya menerima informasi. Selanjutnya, Bawaslu menentukan waktu selama 7 hari untuk memastikan terkait peristiwa tersebut.

“Dalam penelusuran nantinya, pihaknya akan melakukan permintaan keterangan terhadap orang-orang yang memberikan informasi soal data-data yang mereka temukan,” ujarnya.(asw)

Pos terkait