Palu, PaluEkspres.com– Sebagai perwujudan komitmen peningkatan literasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) senantiasa melaksanakan kegiatan edukasi keuangan secara rutin.
Sejak awal tahun sampai dengan 30 November 2024, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Sulteng telah melaksanakan 98 kegiatan edukasi keuangan dengan peserta kurang lebih sebanyak 15.703 orang.
“Peserta itu terdiri dari berbagai kalangan mulai dari petani, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar hingga penyandang disabilitas,” kata Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra melalui siaran pers yang diterima media ini.
Dari sisi layanan konsumen lanjutnya, per 30 November 2024, KOJK Sulteng menerima 1.123 layanan konsumen yang terdiri dari 126 layanan pengaduan, 934 pemberian informasi, dan 63 penerimaan informasi.
Dari total layanan konsumen tersebut sebanyak 580 layanan terkait perbankan, 390 layanan terkait perusahaan pembiayaan, 37 layanan terkait asuransi, 7 layanan terkait pergadaian, 48 layanan terkait fintech, 1 layanan terkait Lembaga Keuangan Mikro, dan 60 layanan terkait dengan lembaga jasa keuangan yang tidak berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK.
Selain itu, KOJK Sulteng juga melayani permohonan Informasi Debitur melalui SLIK sebanyak 9.342 permohonan.
Baca juga : OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 30 November 2024, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di Jakarta telah menerima 986 aduan terkait investasi ilegal dan 14.364 aduan terkait pinjaman online ilegal yang telah ditindaklanjuti dengan menghentikan 310 entitas yang melakukan pengelolaan investasi ilegal dan 2.930 entitas yang menawarkan pinjaman online ilegal.
Merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi, OJK bersama anggota Satgas PASTI lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.