PALU EKSPRES, KOLAKA UTARA – Ahm, seorang guru Pendidikan Jasmani (Penjas) pada salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Pakue, Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus jajaran Polsek Pakue.
Pria berusia 50 tahun tersebut ditahan karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh menggarap muridnya sebut saja Mawar.
Perbuatan keji guru yang berstatus pegawai negeri sipil yang beralamat Desa Latali ini, berlangsung Kamis (30/3/2017) pekan lalu, dalam suasana proses belajar mengajar.
Namun hal ini baru dilaporkan ke Polsek Pakue setelah Mawar menceritakan semua kejadian kepada orang tua akibag mengalami kesakitan di area kemaluan.
Menurut pengakuan Mawar sang guru bejat melancarkan aksi di perpustakaan sekira pukul 08.30 wita. Awalnya ia berada berada di ruang kelas. Sang guru cabul itu kemudian memintanya untuk mengambilkan sebuah buku pelajaran di perpustakaan. Rupanya, Ahm membuntuti korban yang kebetulan suasana sepi karena anak-anak lainnya sedang belajar di ruangan kelas masing-masing.
Melihat kondisi sepi, AHM langsung mendekati Mawar, dan mendadak rok korban diangkat dan menarik turun celana dalam sampai batas lutut. Ahm semakin beringas. Ia juga mencopot celananya hingga akhirnya perilaku biadab benar-benar terjadi. “Enak ngga?” ujar Bunga mengutip kata Ahm saat melancarkan aksinya, ketika menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Agar perbuatannya tidak terbongkar sang bocah diberi uang tutup mulut. “Kita sudah lakukan penahanan terhadap tersangka kita kenakan undang-undang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Kapolsek Pakue, Ipda Adiyanto kepada Kendari Pos, Senin (3/4).
Berdasarkan informasi yang dikembangkan Polsek Pakue, masih ada tiga anak dibawah umur lainnya yang telah digarap pelaku. Aksi koboy cabul ini diperkirakan sudah berlangsung empat tahun terakhir dimana usia korban lainnya 7, 8 dan 10 tahun.
(Rusli)