Dia menyayangkan nama baik civitas akademika Unair turut tercemar akibat kasus tersebut. Kejadian tabu yang melibatkan Ketut itu dipastikan berada di luar domain atau kewenangan dinas maupun instansi Unair.
Nasih pun menyatakan bahwa kasus yang menimpa Ketut di luar sistem pendidikan. Nasih dan jajarannya mengaku telah mempelajari beberapa versi cerita yang beredar dan telah mengambil suatu kesimpulan.
Kejadian itu dilakukan Ketut di luar jam kerja yakni pada hari Sabtu (1/4) saat dia libur. Lokasinya juga di luar kampus, yakni di Celebrity Fitness di Galaxy Mall. Korban yakni JS juga dipastikan orang luar dan pengadilan. “Kalau soal pencopotan PNS perlu proses. Ada syaratnya harus diproses di dewan etik fakultas internal. Proses itu juga harus ada bukti dan data otentik, termasuk kesimpulan pengadilan,” urai Nasih.
Selanjutnya bila telah disetujui secara institusi, kemudian diajukan ke pada pihak Kemenristekdikti mengingat golongan pegawai yang dimiliki Ketut cukup menengah dan hanya kementrian yang memiliki wewenang mencopotnya.
“Bila persyaratan dari semua atasan (universitas) disetujui, maka menristek yang bisa memberhentikan dari status PNS,” tukasnya.
(psy/yua/jay/PE)