Pengakuan Pembobol Situs Citilink, Motifasinya….

  • Whatsapp

Para pelaku sambung dia, selain diancam pasal pencurian, serta Undang-Undang ITE atas perbuatannya itu, Sultan cs juga bisa dikenakan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pelaku berhasil buka itu (situs), dia tunjukan kepada junior-juniornya dan merupakan kebanggaan bagi dirinya,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Diketahui bahwa Sultan dan tiga pelaku lainnya berinisial MKU (19), ALS (19), dan NTM (27) berhasil membobol akses pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id) akun milik PT Global Network, atau Tiket.com, sejak tanggal 11 sampai 27 Oktober 2016.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(elf/JPG)

Pos terkait