PALU EKSPRES, PALU – Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemprov Sulteng, Hidayat Lamakarate meminta semua pihak terkait terus berupaya meminimalisir kasus kekerasan perempuan dan anak.
Sudah saatnya tegas Hidayat, kekerasan terhadap perempuan dan anak dihapus, bukan hanya dikurangi. Penegasan itu Ia sampaikan saat mewakili Gubernur Sulteng dalam Rakornis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tingkat Sulteng, Kamis (6/4) di Palu.
“Jadi memang komitmen pemerintah ingin menghapus bukan lagi hanya mengurangi. Komitmen pusat itu harus diberitakan sampai ke daerah dan di daerah pun seharusnya tidak lagi mengurangi tapi berusaha untuk menghapus kekerasana perempuan dan anak di Sulawesi tengah ini”. Tegas Hidayat.
Anak menurutnya amanah dan karunia Tuhan yang keberadaannya senatiasa harus diasih, diasuh, dijaga serta dilindungi dari perlakuan salah, kekerasan dan diskriminasi.
Dari sisi kehidupan bernegara, anak merupakan aset bangsa, generasi penerus bangsa, penentu kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi pilar utama pembangunan nasional.
Pembangunan anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas telah ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28b mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.